Total Tayangan Halaman

Kamis, 25 Agustus 2011

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 Pasal 50 (1) setiap orang dilarang merusak prasarana dan sarana perlindungan hutan. (2) setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan,izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan,izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu,serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu,dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. (3) setiap orang dilarang: a. Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. Merambah kawasan hutan; c. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan : 1. 500 meter dari tepi waduk atau danau 2. 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3. 100 meter dari kiri kanan tepi sungai; 4. 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 5. 2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6. 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. d. Membakar hutan e. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; f. Menerima,membeli atau menjual,menerima tukar,menerima titipan,menyimpan,atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; g. Melakukan kegiatan penyelidikan umum atau ekplorasi atau ekploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri; h. Mengangkut,menguasai,atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; i. Menggembalakan ternak didalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang; j. Membawa alat-alat berat dan alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan digunakan mengangkut hasil hutan didalam kawasan hutan,tanpa izin pejabat yang berwenang; k. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,memotong,atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang; l. Membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan kedalam kawasan hutan; dan m. Mengeluarkan,membawa,dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. (4) ketentuan tentang mengeluarkan,membawa,dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi,diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber:UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN Nb:ketentuan pidana ada pada PASAL 78 AYAT 1 sampai AYAT 15. sarana perlindungan hutan. (2) setiap orang yang diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan,izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan,izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu,serta izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu,dilarang melakukan kegiatan yang menimbulkan kerusakan hutan. (3) setiap orang dilarang: a. Mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah; b. Merambah kawasan hutan; c. Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai dengan : 1. 500 meter dari tepi waduk atau danau 2. 200 meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa; 3. 100 meter dari kiri kanan tepi sungai; 4. 50 meter dari kiri kanan tepi anak sungai; 5. 2 kali kedalaman jurang dari tepi jurang; 6. 130 kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai. d. Membakar hutan e. Menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang; f. Menerima,membeli atau menjual,menerima tukar,menerima titipan,menyimpan,atau memiliki hasil hutan yang diketahui atau patut diduga berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah; g. Melakukan kegiatan penyelidikan umum atau ekplorasi atau ekploitasi bahan tambang didalam kawasan hutan tanpa izin menteri; h. Mengangkut,menguasai,atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan; i. Menggembalakan ternak didalam kawasan hutan yang tidak ditunjuk secara khusus untuk maksud tersebut oleh pejabat yang berwenang; j. Membawa alat-alat berat dan alat-alat lainya yang lazim atau patut diduga akan digunakan mengangkut hasil hutan didalam kawasan hutan,tanpa izin pejabat yang berwenang; k. Membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,memotong,atau membelah pohon didalam kawasan hutan tanpa izin pejabat yang berwenang; l. Membuang benda-benda yang dapat menyebabkan kebakaran dan kerusakan serta membahayakan keberadaan atau kelangsungan fungsi hutan kedalam kawasan hutan; dan m. Mengeluarkan,membawa,dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang. (4) ketentuan tentang mengeluarkan,membawa,dan atau mengangkut tumbuhan dan atau satwa yang dilindungi,diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber:UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 1999 TENTANG KEHUTANAN Nb:ketentuan pidana ada pada PASAL 78 AYAT 1 sampai AYAT 15.